Alhamdulillah BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair ke Rekening Pekerja, Cek Sekarang

- 14 November 2020, 11:05 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Lalu untuk apakah pekerja menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 atau tidak bisa cek melalui link kemnaker.go.id. Begini caranya:
a. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
e. Klik Daftar Sekarang
f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
f. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
g. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
h. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Dibuka Hingga Akhir November, Masih Bisa Daftar BLT BPUM UKM Rp 2,4 Juta, Ini Formulirnya

Ada syarat pekerja bisa terima BLT subsidi upah di gelombang 2 tahap 2, hal itu sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut ini syarat lengkapnya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Ini 7 Gejala Rematik yang Perlu Anda Ketahui, Salah Satunya Mengalami Kaku

Seperti yang sudah diketahui BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan lewat 2 gelombang dan terbagi dalam beberapa tahap. Gelombang 1 sudah disalurkan untuk bulan September dan Oktober. Kemudian disusul gelombangb2 untuk November dan Desember.

Masing-masing gelombang, pekerja mendapat dana subsidi upah senilai Rp 1,2 juta untuk 2 bulan.

Diharapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 atau bantuan subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah