Mudah, Cek Online Penerima BLT Subsidi Upah Tahap 2 di kemnaker.go.id dengan 9 Cara Ini

- 14 November 2020, 12:10 WIB
BLT Gelombang 2 Cair, Berikut Cara Cek BSU BPJS  Ketenagakerjaan
BLT Gelombang 2 Cair, Berikut Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Konser Big Hit Ternyata Berbenturan dengan Salah Satu Konser Musik Akhir Tahunan Terbesar

Baca Juga: Kenali Hama Tanaman Hias yang Bisa Serang Aglonema, Monstera, Caladium, dan Sansivera

Harapannya bantuan ini diberikan untuk membantu pekerja yang terdampak COVID-19 sekaligus memberikan stimukus perekonomian dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

 

Seperti termin 1, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah dilakukanndengan mentransfer masing-masing pekerja dengan total bantuan senilai Rp 1,2 juta di rekening.

Anda bisa klik kemnaker.go.id untuk lihat daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
1. Melalui link www.kemnaker.go.id
a. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
e. Klik Daftar Sekarang
f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.

Baca Juga: Ini 5 Obat Asam Urat Alami, Mudah Ditemukan di Rumah

Baca Juga: Jangan Disepelekan, Ini 7 Gejala Rematik yang Perlu Diketahui
g. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
h. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
i. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Bantuan itu diberikan pemerintah kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan telah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Diharapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 atau subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x