KABAR JOGLOSEMAR - Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk masyarakat mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rap 300 ribu per kepala keluarga (KK).
Setelah mendaftar, kamu bisa mengecek apakah namamu ada di dalam daftar penerima BST atau tidak dengan cek di link dtks.kemensos.go.id
BST Rp 300 ribu oer KK ini ditujukan untuk program Keluarga Harapan (PKH)
Program dari Kementerian Sosial (kemensos) ini diluncurkan ke seluruh wilayah Indonesia yaitu 22 provinsi.
Hanya provinsi DKI Jakarta saja yang programnya berbeda yaitu bantuans sosial sembako.
Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat Laki-Laki Korban Pembunuhan yang Ditemukan di Jalan Jogja-Wonosari
Baca Juga: Perusahaan Korea Selatan Diduga Bakar Hutan di Papua, Kpopers Disebut-sebut