KABAR JOGLOSEMAR -Pemerintah Kabupaten Sleman mengadakan program dispensasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah dan tempat ibadah.
Dalam program tersebut, syarat mengurus IMB dipermudah dan dilakukan secara gratis atau tanpa biaya.
Baca Juga: Konser Big Hit Ternyata Berbenturan dengan Salah Satu Konser Musik Akhir Tahunan Terbesar
Dan dalam rangka melaksanakan program dispensasi tersebut, sampai saat ini sebanyak 2.277 rumah ibadah dan tempat ibadah yang sudah divalidasi oleh tim.
Tim tersebut terdiri dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Forum Komunikasi Umat Beriman (FKU).
Menurut Retrno Susiati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman, dari sejumlah permohonan dispensasi sebanyak 2.277 rumah ibadah dan tempat ibadah yang divalidasi.
Dan untuk tahap pertama, baru 293 permohonan yang sudah diposes atau sekitar 15 persen dari total permohonan.
Namun dari jumlah tersebut, baru 181 yang sudah mendapat Surat Keputusan (SK) untuk dispensasi IMB.
Baca Juga: Pertama dalam Sejarah! BTS, GFRIEND dan TXT Satu Panggung dalam Konser Big Hit Entertainment
Ke-181 rumah/tempat ibadah yang sudah mendapatkan SK dispensasi IMB dengan gratis atau tanpa biaya tersebut terdiri dari 141 masjid, 35 gereja Kristen, 3 gereja Katolik serta masing-masing 1 vihara dan pura.