Ini Link Cek Penerima BLT Subsidi Upah BPJS Gelombang 2 Tahap 2

- 14 November 2020, 07:00 WIB
Login kemnaker.go.id untuk cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Login kemnaker.go.id untuk cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Sebelumnya, pekan ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 disalurkan kepada 2,1 juta pekerja.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini (Senin kemarin). Siang (Senin) tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida pada Senin lalu dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi Kemnaker.

Proses penyaluran BLT gelombang 2 tahap 2 ini akan sama seperti sebelumnya. Dimana masing-masing pekerja akan mendapat total bantuan ditransfer senilai Rp 1,2 juta di rekening.

Baca Juga: Viral Awan Bentuk Semar di Gunung Merapi, Pertanda Apa ya?

Anda bisa lewat link kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
1. Melalui link www.kemnaker.go.id
a. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
e. Klik Daftar Sekarang
f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
f. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
g. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
h. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: ARMY Korea Boikot Konser Big Hit Entertainment, Ini Alasannya!

Bantuan itu diberikan pemerintah kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan telah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Diharapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 atau subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah