KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akan memperpanjang Program Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga Juni 2021.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sosial Juliari P. Batubara saat acara penyerahan BST kepada KPM melalui PT Pos Indonesia Periode 2020 di Medan, Jumat 13 November 2020.
Namun, ada perbedaan mengenai jumlah BST pada tahun 2020 dengan 2021 mendatang yaitu nilai bantuannya lebih kecil yakni Rp200.000 per kepala keluarga (KK).
Baca Juga: Viral Awan Bentuk Semar di Gunung Merapi, Pertanda Apa ya?
BST Rp 200 ribu per KK ini ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kabar mengenai perpanjangan BST ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo seperti disampaikan oleh Menteri Juliari.
"Presiden Joko Widodo sudah menyetujui soal perpanjangan BST. Namun untuk sementara dananya lebih kecil, yakni Rp200.000 per KPM," ujar Juliari P. Batubara saat acara penyerahan BST kepada KPM melalui PT Pos Indonesia Periode 2020 di Medan, Jumat 13 November 2020.
Perpanjangan penyaluran BST dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat yang perekonomiannya terganggu akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Mayat Laki-Laki yang Ditemukan di Jalan Jogja-Wonosari adalah Korban Pembunuhan