Cerita Haru dari Penjual Pecel di Jogja Penerima Dana Banpres UMKM Rp 2,4 Juta

- 10 November 2020, 07:00 WIB
ilustrasi BLT
ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Dana Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta ternyata sangat bermanfaat bagi para pelaku UMKM.

Sejumlah penerima manfaat dana BPUM tersebut mengaku sangat terbantu dengan dana bantuan tersebut.

Sebagian pelaku UMKM yang menerima bantuan (BPUM) tersebut mengaku bisa memperlebar tempat usaha seperti meja untuk usaha tambahan.

"Saya memanfaatkan sayur yang dijual ibu saya agar tidak terbuang sia-sia,” kata Iis Suminar, pelaku usaha pecel karedok dan gado-gado, Senin (9/11/2020).

Baca Juga: Cek Saldo Rekening Sekarang untuk Pastikan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair

Dalam acara dialog produktif bertajuk Pejuang Ekonomi Garis Depan Wirausahawan Usaha Mikro yang digelar Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) secara virtual dari Jakarta itu, Iis Suminar mengaku sangat terbantu dengan dana BPUM tersebut.

Iis mengaku sangat bersyukur dengan adanya program BPUM karena ia bisa mengembangkan usaha dengan cara menambah meja dan memperlebar tempat usaha.

Selain itu, dengan dana BPUM yang dierima pertama kali pada bulan Oktober 2020 tersebut, Iis bisa menambah menu gorengan untuk melengkapi jenis dagangannya.

Sebagai pedagang gado-gado, Iis mengaku belum pernah menggunakan ATM.

Namun, setelah mendapat bantuan dana BPUM, ia mulai menggunakan ATM. Sebelum mendapatkan BPUM, Iis mengaku memberanikan diri untuk menanyakan program tersebut kepada pihak desa dan berkunjung ke bank demi memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

“Semula saya ragu untuk datang ke bank, namun kemudian saya memberanikan diri untuk menanyakan ke security bank perihal dana UMKM. Sebab, saya pertama kali mendapat informasi ini lewat media sosial,” ujar Iis.

Baca Juga: Kuota Masih Tersedia, Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sampai Dapat SMS dari Bank Penyalur

Iis mengaku selain sebagai penerima BPUM, ia mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro. Bantuan stimulus usaha ini merupakan program dengan suku bunga 0 persen hingga 31 Desember 2020.

“Tambahan subsidi bunga KUR 6 persen sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6 persen setelah 31 Desember 2020. Sementara batas maksimum kredit adalah sebesar Rp10 juta,” kata Iis seperti dikutip Kabar Joglosemar.com dari laman resmi kominfo.go.id.

Hal yang sama diakui Suwanti, pengusaha kerajinan cindera mata berbahan dasar limbah. Ia mengaku sangat merasakan efek positif dari dana Banpres PUM tersebut.

Menurut Suwanti, selama pandemi virus Corona, omset usahanya turun drastis. Apalagi dengan adanya larangan pesta-pesta pernikahan di masa PSBB, semakin menekan usahanya. Padahal pesta merupakan sumber utama pemasukan usahanya.

“Bagi saya bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini seperti mendapatkan air minum di padang pasir,” kata Suwanti dengan nada haru.

Suwanti mengaku mendapatkan akses BPUM melalui informasi di grup UMKM yang diikutinya. Suwanti mengaku awalnya sempat ragu dengann informasi tersebut, namun kemudian ia tetap mengurus syarat-syarat yang diperlukandi Pemda Bogor.

“Kami mengajukan pada 20 September 2020 dan bantuan cair pada 25 September atau hanya dalam waktu 5 hari sejak diajukan Bantuan ditransfer langsung di rekening bank BRI saya,” kata Suwanti.

Baca Juga: Ini Kumpulan Ucapan Selamat Hari Pahlawan 2020

Seperti diketahui, pemerintah menggulirkan sejumlah program mberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di masa pandemi virus Corona. Salah satu program tersebut adalah Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta setiap penerima.

BPUM dimaksudkan untuk membantu pelaku UMKM agar bisa mempertahankan bahkan mengembangkan usahanya di tengah pandemi virus Corona.

Program ini menyasar 9 juta target penerima manfaat yakni pengusaha mikro, terutama mereka yang belum tersentuh layanan perbankan.

Pada bulan Oktober 2020 telah tersalurkan 100 persen dengan dukungan dari Bank Himbara, Koperasi, Pemda dan K/L melalui pendampingan.

Baca Juga: Cara Cairkan BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta Sebelum Hangus dan Dana Dikembalikan ke Pemerintah

Pemerintah kemudian menambah jumlah pelaku usaha mikro penerima manfaat BPUM hingga total menjadi 12 juta UMKM. Program yang dihadirkan pemerintah sejak Agustus 2020 tersebut sangat membantu pelaku UMKM untuk mempertahankan sekaligus mengembangkan usaha.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah