Asal Ada Syarat Ini, Banpres UMKM BPUM Bisa Cair Meskipun NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

- 3 November 2020, 06:00 WIB
Banpres BPUM Kemenkop RI
Banpres BPUM Kemenkop RI /Kemenkop UKM RI/

KABAR JOGLOSEMAR - Program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Corona.

Pendaftaran untuk BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta ini masih dibuka hingga saat ini. Masyarakat masih bisa melakukan pendaftaran dengan mengikuti syarat yang ditentukan.

Pendaftaran bantuan ini masih dibuka karena pemerintah menambah kuota yang sebelumnya 9 juta dan mulai cair di tahap 1 kini ditambah 3 juta calon penerima lagi.

Baca Juga: 20 Produk Prancis yang Banyak Digunakan Orang Indonesia, Diantaranya Ada Merk Fashion Terkenal

Untuk mendaftar bantuan ini, pelaku UMKM cukup datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah dengan melengkapi syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Mulai awal Oktober 2020 lalu, masyarakat yang mendaftar untuk mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM atau BPUM satu per satu mendapatkan SMS pemberitahuan sebagai penerima BLT UMKM tersebut. 

SMS tersebut dikirim oleh bank penyalur bantuan BLT UMKM yang menginformasikan untuk melakukan verifikasi data untuk pencairan dana.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Lakukan Ini Agar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Cair

Verifikasi data tersebut dilakukan dengan mendatangi bank-bank penyalur terdekat. Tak heran, antrean nampak memadatai beberapa bank di berbagai daerah.

Selain itu, pelaku UMKM juga dapat mengecek secara online apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak dengan cek di eform.bri.co.id/bpum. 

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x