Bahkan sebelumnya Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Soes Hindharno mengatakan bantuan yang cair ke 12,4 juta karyawan ini mulai ditransfer Jumat lalu.
"Sudah mulai ditransfer hari ini (Jumat)" jelasnya saat dikonfirmasi Berita DIY Jumat, 6 November 2020.
Keterlambatan ini, Menurut Menaker Ida Fauziyah karena pihaknya masih berkonsultasi dengan BPK dan KPK.
"Data penerimanya yang dipadankan wajib pajak sudah kami terima kemarin, Jumat. Tapi karena sudah sore, kami masih berkonsultasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Ida saat meresmikan BLK Komunitas di Mojokerto, hari ini.
Baca Juga: Simak Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Agar Kartu Peserta Tak Dibekukan
Ida menambahkan, ada pekerja yang terbukti ada penerima BSU dengan gaji di atas Rp5 juta.
Sesuai aturan Permenaker, penerima BSU seharusnya hanya yang upahnya di bawah Rp5 juta.
"Tapi kami masih selidiki lebih lanjut, apakah mereka terdampak Covid-19 atau tidak," ucap Ida.