Kuota Masih Tersedia, Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sampai Dapat SMS dari Bank Penyalur

- 9 November 2020, 06:45 WIB
Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Terbatas, Segera Datang ke Kantor Ini untuk Mendaftar
Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Terbatas, Segera Datang ke Kantor Ini untuk Mendaftar /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Selain memberikan bantuan kepada pekerja, pemerintah juga menyalurkan bantuan berupa BLT UMKM 2,4 juta yang didalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UMKM.

Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta itu diharapkan bis menjadi modal bagi para pelaku usaha untuk kembali memulai usahanya sekaligus menjadi upaya pemulihan ekonomi.

Berdasarkan laporan dari Kementerian Koperasi dan UKM penerima bantuan Rp 2,4 juta itu ditambah pada tahun ini.

Baca Juga: Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Sebelumnya ada sebanyak 9,1 juta pelaku UMKM. Kemudian dinaikkan menjadi 12 juta penerima. Lalu terakhir diusulkan kembali menjadi 15 juta pelaku UMKM.

Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta sudah dibuka sejak tanggal 13 Oktober 2020 lalu.

Pendaftaran ini akan ditutup pada akhir November 2020 mendatang. Karena itulah, masih ada kesempatan pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga: Karyawan Bergaji di Atas Rp 5 Juta Dapat Subsidi Gaji, BSU BPJS Ketenagakerjaan Mundur Ditransfer

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 ini ialah dengan cara melengkapi syarat sebelum datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:
1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Masih Ramai Boikot Produk Prancis, Ini 30 Merek Perancis yang Beredar di Indonesia

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah. Ada 4 lembaga diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Fakta dan Profil Kamala Harris, Wapres AS Berdarah Afrika-Asia Pertama dalam Sejarah

Nantinya jika Anda lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, maka akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur.

Setelahnya, lakukan konfirmasi kepada bank penyalur barulah Anda bisa mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan datang dan membawa dokumen KTP.

Cara lain mengecek status penerima adalah dengan melalui layanan online khusus bagi Anda pengguna rekening Bank BRI melalui https://eform.bri.co.id/bpum.

Kemudian masukan nomor KTP dan NIK Anda secara lengkap dan kode verifikasi sesuai yang tercantum dalam website dan nama Anda akan muncul sebagai penerima BLT UMKM 2,4 Juta.***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah