Panduan Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 5 November 2020, 12:50 WIB
Hanya 6 Kriteria Ini yang Bisa Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Apa kamu Termasuk!
Hanya 6 Kriteria Ini yang Bisa Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Apa kamu Termasuk! /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang 2 akan segera dicairkan ke rekening karyawan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu menargetkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 akan ditransfer sekitar awal November 2020.

Sembari menunggu datangnya hari pencairan BLT gelombang 2 itu, karyawan bisa cek daftar penerima subsidu upah untuk bulan November dan Desember itu lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Baca Niat Puasa Senin Kamis untuk Mengawali Puasa Sunnah Sesuai Ajaran Nabi Muhammad SAW

Seperri yang diketahui, BLT gelombang 2 ini merupakan kelanjutan dari termin atau gelombang sebelumnya. Dimana masing-masing termin Rp 1,2 juta per dua bulan. Dimana termin 2 ini pencairan untuk bulan November dan Desember.

Termin 1 dicairkan mulai September 2020 lalu. Kemudian termin 2 dicairkan setelah termin 1 selesai ditransfer dan dievaluasi.

Seperti yang diketahui, BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program pemulihan ekonomi dan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Ini 13 Produk Prancis yang Populer di Indonesia dan Sering Dipakai Sehari-hari

Baca Juga: Voting MAMA 2020 di mama.mwave.me/en/vote Masih Dibuka

Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menyampaikan jadwal pencairan BLT gelombang 2 ke rekening pekerja

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," ungkap Ida Fauziyah seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Melansir dari laman Kemnaker, ada beberapa  syarat yang harus dipenuhi karyawan dan tercantum di Permenaker Nomor 14 tahun 2020.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Ki Seno Nugroho Sempat Mengaku Tidak Kena Serangan Jantung

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Bicara soal penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, para karyawan bisa kembali memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima subsidi gaji atau tidak lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Toko di Indonesia Juga Lakukan Aksi Boikot Produk Prancis

Cara pengecekan status kepesertaan penerima BLT BPJS itu pun cukup mudah. Berikut ini langkahnya.

1. Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.
3. Pastikan nama dan NIK sesuai.
4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.
5. Klik Gambar Kartu Digital.
6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.
7. Nomor rekening aktif.
8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Tak hanya lewat link itu saja, cek status kepesertaan juga bisa melalui aplikasi BPJSTKU.

Baca Juga: NIK KTP Penerima BLT UMKM Tidak Terdaftar di eform.bri.go.id/bpum Tetap Bisa Cairkan BPUM, Simak

Nantinya setiap karyawan akan mendapat subsidi gaji per bulan senilai Rp 600 ribu untuk masing-masing bulan November dan Desember.

Sehingga nantinya karyawan akan ditransfer bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah