Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Sekarang Juga

- 4 November 2020, 14:32 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan akan cair pada minggu awal November.

Bantuan yang juga disebut sebagai Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan ditransfer langsung ke rekening pekerja.

Oleh karena itu, pekerja harus memastikan bahwa rekening yang didaftarkan sebagai penerima BSU memenuhi syarat.

Baca Juga: NIK KTP Penerima BLT UMKM Tidak Terdaftar di eform.bri.go.id/bpum Tetap Bisa Cairkan BPUM, Simak

Para karyawan bisa cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 sebesar Rp 1,2 juta tersebut lewat link resmi atau aplikasi yang sudah ditetapkan.

Bantuan tersebut ditransfer dalam dua termin pencairan. Masing-masing termin Rp 1,2 juta per dua bulan. Dimana termin 2 ini pencairan untuk bulan November dan Desember.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Yang Dulu Gagal Bisa Coba Lagi

Termin 1 dicairkan mulai September 2020 lalu. Kemudian termin 2 dicairkan setelah termin 1 selesai ditransfer dan dievaluasi.

Seperti yang diketahui, BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program pemulihan ekonomi dan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menyampaikan jadwal pencairan BLT gelombang 2 ke rekening pekerja

Baca Juga: Ini 10 Produk Prancis yang Sering Dipakai Orang Indonesia Sehari-hari, Ada Kecanikan Sampai Makanan

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," ungkap Ida Fauziyah seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Melansir dari laman Kemnaker, ada beberapa  syarat yang harus dipenuhi karyawan dan tercantum di Permenaker Nomor 14 tahun 2020.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Simak Kronologi Kenapa Banyak Negara Dunia Lakukan Aksi Boikot Produk Prancis

Baca Juga: Tak Sekadar Beri Pelatihan, BLK Juga Salurkan Tenaga Kerja
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Bicara soal penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, para karyawan bisa kembali memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima subsidi gaji atau tidak lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Ini yang Membuat Lay EXO Trending di Twitter dan Dapat Komentar Negatif

Cara pengecekan status kepesertaan penerima BLT BPJS itu pun cukup mudah. Berikut ini langkahnya.

1. Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.
3. Pastikan nama dan NIK sesuai.
4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.
5. Klik Gambar Kartu Digital.
6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.
7. Nomor rekening aktif.
8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Baca Juga: Segera Cair November, Ini Syarat Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Tak hanya lewat link itu saja, cek status kepesertaan juga bisa melalui aplikasi BPJSTKU.

Nantinya setiap karyawan akan mendapat subsidi gaji per bulan senilai Rp 600 ribu untuk masing-masing bulan November dan Desember.

Sehingga nantinya karyawan akan ditransfer bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah