KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mentransfer dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada bulan November 2020, untuk karyawan yang memenuhi syarat.
BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program pemulihan ekonomi dan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menyampaikan jadwal pencairan BLT gelombang 2 ke rekening pekerja
Baca Juga: Ini 8 Produk Fashion Prancis yang Ada di Indonesia
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," ungkap Ida Fauziyah seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.
Melansir dari laman Kemnaker, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi karyawan dan tercantum di Permenaker Nomor 14 tahun 2020.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Baca Juga: Kenapa BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair Juga? ini Penjelasannya
Baca Juga: Bagaimana Awal Mula Aksi Boikot Produk Prancis? Ini Ceritanya
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.