Cek Daftar Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Sini, Sebelum Dicairkan Awal November

- 1 November 2020, 19:08 WIB
ilustrasi BLT
ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Ditargetkannya jadwal BLT BPJS itu akan tersalur setelah termin 1 atau gelombang pertama selesai.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," ungkap Ida Fauziyah seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Jokowi soal Pidato Presiden Prancis: Mengaitkan Agama dengan Terorisme Adalah Kesalahan Besar

Pemerintah memang memberikan bantuan kepada masyarakat selama pandemi. Di diantaranya adalah Banpres BPUM senilai Rp 2,4 juta, Bansos BST, hingga BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji.

Baca Juga: Simak Cara Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan

Khusus untuk BLT BPJS atau subsidi gaji tersebut, diperuntukkan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Nantinya setiap karyawan akan mendapat subsidi gaji per bulan senilai Rp 600 ribu.

Nantinya, karyawan yang memenuhi syarat yang tercantum di Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Beberapa syarat itu diantaranya ialah tercatat sebagai WNI dan bisa dibuktikan dengan NIK, punya rekening aktif, serta terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2020.

Baca Juga: 3 Bansos dari Kemensos Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya

Penyaluran subsidi gaji ini dilakukan lewat 2 gelombang pada tahun ini. Dimana masing-masing gelombang akan dilakukan pencairan dua bulan sekaligus, sehingga total ada Rp 1,2 juta masuk ke rekening karyawan.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah