KABAR JOGLOSEMAR - Awal November adalah waktu yang ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mencairkan BLT Subisidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ke rekening pekerja.
Oleh karena itu, pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan sudah mendaftar, sangat menantikan hal tersebut.
Hal itu karena, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu per bulan itu sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Baca Juga: Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Presiden Emmanuel Macron yang Picu Boikot Produk Prancis
Tentu saja, hal itu sangat dinantikan oleh pekerja yang telah memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut.
Subsidi gaji yang diberikan pemerintah ini merupakan salah satu cara untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Corona.
Harapannya, daya beli masyarakat tetap tinggi dan ada aktivitas ekonomi sehingga roda perekonomian tetap berjalan.
Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron soal Karikatur Nabi Muhammad: Saya Bela Kebebasan Menggambar
Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menyampaikan jadwal pencairan BLT gelombang 2 ke rekening pekerja.