Setelahnya akan diminta mengisikan nomor ID atau nomor induk kependudukan (NIK) atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), serta mengisi kolom nama lengkap sesuai yang tertera di e-KTP.
Nantinya sistem yang ada pada laman Kemensos akan mencocokkan ID serta nama yang Anda input. Lalu, sistem akan membandingkan antara nama yang Anda input dan nama dalam database Kemensos.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Cair? Ini Solusinya
Jika data cocok maka Anda sudah terdaftar dan menjadi bagian dari penerima manfaat bansos 500 ribu.
Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].
Selain itu, jiak Anda memiliki aduan yang ingin disampaikan bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan***