Siapa yang Harus Registrasi Ulang BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

- 1 November 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang.
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang. /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah hari ini membuka kesempatan untuk melakukan registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan.

Apabila tidak melakukan registrasi ulang, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dibekukan.

Baca Juga: Masih Bisa Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Link eform.bri.go.id/bpum untuk Cairkan Dana

Registrasi ulang BPJS Kesehatan mulai dibuka pada Minggu, 1 November 2020.

Masyarakat bisa memeriksa status kepesertaan sebelum melakukan registrasi ulang. Untuk memeriksa status kepesertaan BPJS kesehatan, bisa melalui empat cara.

1. Aplikasi mobile JKN

2. BPJS kesehatan care center 1500 400

3. Aplikasi jaga KPK

4. Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 0811875040

Apabila kamu mendapat notifikasi soal registrasi ulang, maka kamu wajib melakukan registrasi ulang agar kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dibekukan.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x