KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah hari ini membuka kesempatan untuk melakukan registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan.
Apabila tidak melakukan registrasi ulang, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dibekukan.
Baca Juga: Masih Bisa Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Link eform.bri.go.id/bpum untuk Cairkan Dana
Registrasi ulang BPJS Kesehatan mulai dibuka pada Minggu, 1 November 2020.
Masyarakat bisa memeriksa status kepesertaan sebelum melakukan registrasi ulang. Untuk memeriksa status kepesertaan BPJS kesehatan, bisa melalui empat cara.
1. Aplikasi mobile JKN
2. BPJS kesehatan care center 1500 400
3. Aplikasi jaga KPK
4. Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 0811875040
Apabila kamu mendapat notifikasi soal registrasi ulang, maka kamu wajib melakukan registrasi ulang agar kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dibekukan.