KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah menargetkan 9 juta keluarga akan mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Bansos 500 ribu per kepala keluarga atau KK.
Bansos ini akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk keluarga yang mengajukan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini diberikan oleh pemerintah di tengah pandemi Corona untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak pandemi.
Baca Juga: Masih Bisa Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Link eform.bri.go.id/bpum untuk Cairkan Dana
Masyarakat yang memenuhi syarat tentu berhak dan diperbolehkan untuk mendaftar sebagai salah satu penerima.
Bantuan ini merupakan salah satu bentuk Bantuan Langsung Tunai (BST) untuk keluarga yang belum termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos 500 ribu per KK ini diharapkan dapat membantu kesulitan ekonomi masyarakat menengah ke bawah dan membangkitkan daya beli sehingga roda perekonomian tetap berputar.
Baca Juga: Tutorial Detail Cara Voting MAMA 2020 Lewat mama.mwave.me/en/vote
Dilansir dari laman Kemensos, total ada sebanyak 9 juta Keluarga Penerima Manfaat yang ditargetkan menerima BST 500 ribu tersebut. Tentunya dengan catatan, program BST Rp500 ribu per KK non PKKH tersebut diperuntukkan hanya untuk keluarga bukan penerima Program Keluarga Harapan (Non PKH).
Lantas bagaimana jika tidak mendapat bantuan tersebut?