Data Tak Valid, 3,3 Juta Pekerja Formal Gagal Terima Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah

- 27 Oktober 2020, 21:15 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah sudah melakukan validasi ulang terhadap 15,7 juta pekerja formal untuk menerima bantuan subsidi gaji.

Dari jumlah itu, hanya 12,4 juta pekerja yang berhak menerima subsidi gaji. 
Baca Juga: Simak Cara Ajukan Bansos BST Rp 500 Ribu Per KK

Sementara ada 3,3 juta pekerja yang gagal menerima bantuan subsidi gaji karena datanya tidak valid.

Data yang tidak valid tersebut misalnya nomor rekening bank yang tidak aktif, duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), data yang berbeda antara NIK dengan nomor rekening, dan gaji di atas Rp 5 juta.

Menurut Irvansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Bidang  Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan seperti dikutip Kabar Joglosemar.com dari laman resmi kominfo.go.id, dengan validasi ulang dalam 3 tahapan, hasil akhir 12,4 juta diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami sudah memiliki data-data peserta, data sudah ada, kecuali data nomor rekening bank yang aktif. Inilah yang kami kumpulkan dari posisi Agustus sampai akhir September 2020,” kata Irvansyah Utoh Banja dalam Dialog Produktif "Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah" di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (26/10/2020).

Dikatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, penerima subsidi gaji/upah harus merupakan Warga Negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp 5  juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Ini Link Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu, Cek Apakah Nama Anda Termasuk

Sementara Aswansyah, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji dilakukan secara tepat sasaran.

Untuk mengeceknya, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendataan di sejumlah daerah asal penerima subsidi gaji mulai dari di Cikarang,  Indramayu, Mojokerto, Gresik, Pekalongan dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x