Mudah, Cara Membuat KKS Agar Lolos Verifikasi calon KPM Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu

- 27 Oktober 2020, 20:05 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Sosial (Kemensos) mewakili pemerintah akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Bansos Rp 500 ribu. Kuota yang disediakan adalah untuk 9 juta keluarga.

Masyarakat akan menerima bantuan Rp 500 ribu per KK jika memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Bansos 500 ribu adalah salah satu Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan pemerintah di masa pandemi COVID-19 untuk meringankan masyarakat terdampak.

Baca Juga: Hore, 4 Bantuan Ini Diperpanjang Sampai 2021, Cek Ada Apa Saja

 

Dilansir dari laman Kemensos, total ada sebanyak 9 juta Keluarga Penerima Manfaat yang ditargetkan menerima BST Rp 500 ribu tersebut. Tentunya dengan catatan, program BST Rp500 ribu per KK non PKKH tersebut diperuntukkan hanya untuk keluarga bukan penerima Program Keluarga Harapan (Non PKH).

Baca Juga: Hore, 4 Bantuan Ini Diperpanjang Sampai 2021, Cek Ada Apa Saja

Lantas bagaimana jika tidak mendapat bantuan tersebut?

Berikut ini cara mengajukan diri untuk memperoleh BST Rp 500 ribu per KK atau Bansos Rp 500 ribu tersebut.

Cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai berikut:
1. Mendatangi pemerintah daerah setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi cara pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.
3. Data yang telah di lengkapi lalu di proses oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kantor kelurahan, lalu kantor Walikota/Bupati.
4. Setelah lolos tahap verifikasi maka calon KPM akan dibuatkan rekening bank, dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x