BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair ke Rekening 12,1 Juta Pekerja, Cek Kapan Gelombang 2 Ditransfer

- 27 Oktober 2020, 11:02 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali memberikan informasi mengenai pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan. 

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau sering disebut sebagai Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. BLT ini diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan dan akan diberikan selama 4 bulan.

Pencairan BLT subsidi gaji ini dicairkan selama 2 termin, masing-masing termin sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Daftar Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Hanya Lewat Kantor Ini

Pemerintah berharap, melalui pemberian subsidi gaji dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Hari ini, Selasa 27 Oktober 2020, sebanyak 12.192.927 karyawan sudah atau 98.30 persen dari 12,4 juta karyawan sudah mendapatkan BLT ini, informasi ini dilansir dari akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker.

Data Kemnaker pada 23 Oktober 2020, pemerintah telah melakukan realisasi anggaran penyaluran Subsidi Gaji/Upah Termin 1 sebesar lebih dari Rp14,6 triliun kepada lebih dari 12,1 juta karyawan yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Itu yang terjadi di termin 1 dan pencairan untuk termin atau gelombang 2 akan disalurkan sesuai jadwal yang direncanakan.

Baca Juga: Bisa Ditiru, Ini Deretan Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda 2020

Menaker Ida Fauziyah sendiri telah menjelaskan jadwal pencairan bantuan ini. Hal ini disampaikan Ida di sela-sela kunjungan kerjanya di Malang beberapa hari lalu.

“Dengan subsidi upah ini, saya mendengar kesaksian beliau untuk menambah kebutuhan sehari-hari. Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua", ungkap Ida Fauziyah sebagaimana dikutip Berita DIY dari laman resmi Kemnaker.

Lalu, untuk bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin atau gelombang 2 akan dicairkan setelah proses pencairan termin 1 selesai dan dievaluasi.

Baca Juga: 10 Doa Mustajab yang Wajib Dibaca, Ada Al Fatihah, Al Iklas, hingga Ayat Kursi

 

Syarat penerima bantuan subsidi gaji ini tercantum dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, yaitu pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x