Cek Sekarang, Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Lewat Cara Ini

- 27 Oktober 2020, 06:55 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Para pekerja sudah lama menantikan pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) atau yang sering disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah melalui gelombang 1 penyaluran BLT yang dilangsungkan dalam 5 tahap, Kementerian Ketenagakerjaan hampir menyelesaikan penyaluran dan akan memasuki tahap evaluasi.

Sebagaimana diketahui penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 mencapai 98,09 persen berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Sholat adalah Tiang Agama dan Wajib Dilakukan, Ini Niat Sholat Subuh Saat Bangun Kesiangan

Selanjutnya barulah Kemnaker akan merencanakan penyaluran dana bantuan gelombang 2.

Penyaluran BLT gelombang 2 ini merupakan kelanjutan dari termin 1. Pemerintah memang melakukan proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dalam 2 tahap.
 
Pada masing-masing termin, pekerja akan memperoleh bantuan senilai Rp 600 ribu selama 4 bulan yang disalurkan lewat 2 termin. Dengan demikian, setiap 1 termin pekerja menerima BSU sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Hadapi Revolusi Industri 4.0, Ini 5 Kebijakan yang Dilakukan Indonesia

Lantas kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan cair ke rekening pekerja? Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu memberikan pernyataan yang menyinggung hal itu.

"Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua", ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Malang pada 22 Oktober 2020 lalu seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Setelah pembayaran termin 1 selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin 2 subsidi gaji/upah. Jika tidak ada perubahan rencana, maka awal November 2020 ini pekerja bisa menerima dana BLT gelombang 2.

Baca Juga: Bisa Lewat SMS, Ini Cara Cek Apakah Masih Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x