Alhamdulillah, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah Soal Jadwal Transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 27 Oktober 2020, 06:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah /Pikiran-rakyat.com/Ade Bayu Indra/

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali memberikan keterangan tentang pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang sudah mendaftar diharap bersabar karena pencairan bantuan subsidi upah (BSU) itu sudah dijadwalkan pada November 2020.

"Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua", ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Malang pada 22 Oktober 2020 lalu seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Syarat Resmi dan Bisa Download Contoh Formulir Pendaftaran BPUM Banpres UMKM Rp 2,4 Juta di Sini

Penyaluran BLT gelombang 2 ini merupakan kelanjutan dari termin 1. Pemerintah memang melakukan proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dalam 2 tahap.

Pada masing-masing termin, pekerja akan memperoleh bantuan senilai Rp 600 ribu selama 4 bulan yang disalurkan lewat 2 termin. Dengan demikian, setiap 1 termin pekerja menerima BSU sebesar Rp 1,2 juta.

 

Setelah pembayaran termin 1 selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin 2 subsidi gaji/upah. Jika tidak ada perubahan rencana, maka awal November 2020 ini pekerja bisa menerima dana BLT gelombang 2.

Baca Juga: Bisa Lewat SMS, Ini Cara Cek Apakah Masih Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen dalam 5 tahap.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x