Jangan Sampai Salah, Daftar Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Hanya Lewat Kantor Ini

- 27 Oktober 2020, 10:20 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi resmi menambahkan kuota penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta. Total ada sebanyak 3 juta penerima yang diberikan kesenpatan untuk mendaftar di tahap 2 ini.

Para pelaku usaha mikro bisa menerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta dengan cara mendaftarkan diri melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Pendaftaran penerima BPUM tahap 2 bagi 3 juta pelaku usaha masih bisa dilakukan hingga akhir November 2020.

Baca Juga: Bisa Ditiru, Ini Deretan Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda 2020

Menteri Koperasi dan UKM (Menkopukm) Teten Masduki mengungkapkan BLT UMKM Rp 2,4 juta itu diberikan dengan cara ditransfer ke rekening penerima BPUM.

"“Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ungkap Teten Masduki Sabtu, 17 Oktober 2020.

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha bisa mendatangi sejumlah tempat yang sudah ditunjuk pemerintah diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Bacaan Ayat Kursi dan Terjemahannya, Lengkap dengan 8 Keutamaan Membaca Ayat Kursi

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x