Persayaratan yang diperlukan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: 5 Bahan untuk Membuat Daun Aglonema Mengkilap dan Kinclong, Bisa Pakai Ampas Kelapa
Baca Juga: Sholat Subuh Memiliki Banyak Keutamaan, Salah Satunya Dijanjikan Masuk Surga
Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp 2,4 juta.
Cara Pendaftaran:
1. Harus diusulkan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
4. Kelemterian/Lembaga
5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair? Menaker Janjikan Akhir Oktober 2020
Baca Juga: 4 Penyebab Daun Alocasia Menguning, Salah Satunya karena Hama Tanaman Hias
Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor Telepon
Baca Juga: Cara Membuat Daun Aglonema Mengkilat, Kinclong, dan Fresh dengan 4 Bahan Ini
Informasi terkait Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bisa menghubungi:
Hotline: 1500 587
WA: 08111 450 587 (khusus pesan teks).***