KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyediakan kuota sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro atau UMKM untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Hal ini usai pemerintah menambah jumlah BPUM dari 9 juta menjadi 12 juta UMKM.
Kesempatan bagi UMKM untuk mendaftar BPUM ini dibuka hingga akhir tahun 2020.
Setelah BLT Subsidi Gaji, Program Kartu Prakerja, bantuan kuota dan internet gratis, Banpres Produktif bertujuan untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Baca Juga: Segera Cek Apakah Masih Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 atau Tidak Lewat Cara Ini
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini adalah tahap 2. Sebelumnya, tahap 1 sudah direalisasikan hampir 100 persen dengan total dana yang tersalurkan Rp21.861 triliun atau setara 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
Selain itu, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) juga dalam rangka untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro untuk menambah modal agar usahanya dapat terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: 4 Cara Cek Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Tidak, Salah Satunya Bisa Lewat WA
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):