Daftar ke Kantor Ini untuk Dapatkan BLT UMKM, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Dibawa

- 26 Oktober 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) masih membuka pendaftaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku UMKM.

Semula, BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta ini hanya ditargetkan untuk 9 juta pelaku UMKM. Namun, pemerintah menambah kuota bantuan menjadi 12 juta penerima sehingga masih ada 3 juta kuota lagi hingga Desember 2020 ini.

Pelaku UMKM yang ingin terdaftar sebagai penerima BLT UMKM harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus melakukan pendaftaran ke Kemenkop UKM RI.

Baca Juga: Siap-siap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditransfer Awal November Ini, Catat Waktunya

Bantuan sebesar Rp2,4 juta akan diberikan kepada pemilik usaha mikro, kecil dan menengah di seluruh Indonesia untuk tambahan modal usaha.

Pendaftaran untuk program BLT UMKM tersebut sudah dibuka sejak 9 September 2020 lalu.

 

Pendaftaran melalui link khusus atau secara online sudah ditutup oleh Kemenkop UKM.

Meskipun pendaftaran secara online sudah ditutup tapi masih dibuka pendaftaran dengan cara offline.

Daftar offline yang dimaksud yakni dengan langsung mendatangi Kantor Dinas Koperasi terdekat kamu tinggal.

Baca Juga: Ada Jasa Joki Kartu Prakerja, Manajemen Kartu Prakerja Ungkap Sebab dan Modusnya

Baca Juga: Tanaman Hias Janda Bolong, Sansivera, Keladi, dan Aglonema Bisa Subur dengan Pupuk Alami Ini

Sebagaimana dilansir dari laman website Kemenkop UKM RI para pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain adalah sebagai berikut

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah


3. Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta sangat mungkin didapatkan bagi pelaku usaha yang memiliki usaha di domisi yang berbeda dengan domisili pelaku usaha dengan melampirkan SKU.

Baca Juga: Dibuka Hingga Desember 2020, Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha buat Daftar Banpres UMKM Produkti

SKU dapat diperoleh dari desa tempat usaha dan harus disertakan atau dilampirkan dalam berkas pendaftaran.

Adapun data yang harus diisi oleh pendaftar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS maupun bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Fans BTS Geram dengan Aksi Rapper Ukraina yang Dituding Jiplak Lagu Daechwita Suga BTS

Baca Juga: Kuota Hanya untuk 3 Juta Orang, Segera Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta ke Dinas Koperasi Sekarang

Jika pemberitahuan diinformasikan melalui pesan singkat, maka pendaftar yang dinyatakan lolos harus melakukan konfirmasi atau verifikasi ke bank penyalur segera setelah adanya pemberitahuan untuk proses pencairan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x