Belum Dapat BPUM, Begini Cara dan Syarat Ajukan Bapres UMKM Rp 2,4 Juta

- 26 Oktober 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku UMKM akan kembali mendapatkan dana Banpres produkif senilai Rp 2,4 juta. BPUM yang akan memasuki tahap 2 ini diberikan untuk membatu pelaku usaha yang terdampak COVID-19.

Pada tahap 2 ini pemerintah akan memberikan kepada sebanyak 3 juta pelaku UMKM dalam bentuk hibah dan tidak perlu dikembalikan.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkopukm) Teten Masduki mengungkapkan BLT UMKM Rp 2,4 juta itu diberikan dengan cara ditransfer ke rekening penerima BPUM.

Baca Juga: Cerita Dosen di Jogja Dapat Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta: Kaget Sekaligus Bahagia

“Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ungkap Teten Masduki Sabtu, 17 Oktober 2020 seperti dikutip dari Potensi Bisnis dalam artikel berjudul Ayo Daftar Sebelum Telat! BPUM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Cek Kriteria Penerima.

Memang perlu diketahui untuk mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Fans Beri Dukungan untuk Lisa BLACKPINK, EVERYTHING WILL BE OKAY LISA Trending di Twitter

• Warga negara Indonesia
• Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
• Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
• Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: 7 Tanaman Hias Termahal, Langka dan Unik, Ada Philodendron dan Monstera Obliqua

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Potensi Bisnis depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x