Daftar ke Kantor Ini untuk Dapatkan BLT UMKM, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Dibawa

- 26 Oktober 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Ada Jasa Joki Kartu Prakerja, Manajemen Kartu Prakerja Ungkap Sebab dan Modusnya

Baca Juga: Tanaman Hias Janda Bolong, Sansivera, Keladi, dan Aglonema Bisa Subur dengan Pupuk Alami Ini

Sebagaimana dilansir dari laman website Kemenkop UKM RI para pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain adalah sebagai berikut

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah


3. Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta sangat mungkin didapatkan bagi pelaku usaha yang memiliki usaha di domisi yang berbeda dengan domisili pelaku usaha dengan melampirkan SKU.

Baca Juga: Dibuka Hingga Desember 2020, Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha buat Daftar Banpres UMKM Produkti

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x