Dikutip oleh kabarjoglosemar.com dari website Kementerian Koperasi dan UKM, inilah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini.
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Belum Tutup, Datang ke Kantor Ini untuk Daftar Penerima BLT UMK Rp 2,4 Juta
Syarat daftar untuk UMKM cukup sederhana. Salah satunya adalah memiliki SKU yang bisa dibuat dengan cara cukup mudah.
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.