KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM yang hingga kini masih belum mendapat BLT Banpres Rp 2,4 juta.
Seperti yang diketahui, pendaftaran penerima BPUM tahap 2 bagi 3 juta pelaku usaha masih bisa dilakukan hingga akhir November 2020.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkopukm) Teten Masduki mengungkapkan BLT UMKM Rp 2,4 juta itu diberikan dengan cara ditransfer ke rekening penerima BPUM.
Baca Juga: 7 Tanaman Hias Termahal, Langka dan Unik, Ada Philodendron dan Monstera Obliqua
“Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ungkap Teten Masduki Sabtu, 17 Oktober 2020.
Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha bisa mendatangi sejumlah tempat yang sudah ditunjuk pemerintah diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Testimoni Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ikuti Tipsnya Agar Lolos Daftar BPUM tanpa Gagal
Wajib diperhatikan sejumlah syarat mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, yakni: