Kata Menaker Ida Fauziyah soal 150 Ribu Pekerja yang Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang

- 21 Oktober 2020, 17:43 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk gelombang 1 sebesar 98,09 persen. Angka ini setara dengan 12.166.471 orang pekerja.

Rupanya, masih ada lebih dari 100 ribu pekerja yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1.

Bukan tanpa alasan, data yang tidak valid menjadi penghambat pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kenapa Ada Pekerja Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 1? Ini Kata Menaker

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Selasa, 20 Oktober 2020 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Data-data yang tidak valid ini membuat Kemenaker mengembalikannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, data tersebut diteruskan pada perusahaan yang bersangkutan untuk dilakukan perbaikan.

Baca Juga: Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Simak Sebabnya Berikut, Masih Ada Kesempatan

Meskipun masih ada pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1, rupanya masyarakat telah menantikan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kembali soal kapan pencairan dana BSU yang diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Dana BLT gelombang 2 tersebut untuk bulan November dan Desember. Seperti yang diketahui, pekerja memperoleh BSU selama 4 bulan dengan nilai perbulan masing-masing Rp 600 ribu.

Dimana pada bulan pertama dan kedua untuk September dan Oktober yang sudah disalurkan lewat termin 1 dengan 5 tahap. Sementara gelombang 2 masih menunggu waktu.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida. 

Baca Juga: Cerita Warga Jogja yang Kaget Dikirim SMS dari BRI Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta
 
Menaker Ida berharap, program bantuan subsidi gaji/upah dapat bermanfaat bagi para penerima.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x