Belum Berubah, Ini 2 Kemungkinan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 akan Cair

- 19 Oktober 2020, 23:17 WIB
Terbaru! cara, syarat, dokumen, dan kantor lembaga pengusul untuk daftar Bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta.
Terbaru! cara, syarat, dokumen, dan kantor lembaga pengusul untuk daftar Bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta. /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengumumkan kemungkinan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan cair.

Bantuan yang berupa subsidi gaji untuk pekerja bergaji di bawah 5 juta itu menyusul dicairkan setelah termin 1 tuntas.

Subsidi gaji yang diberikan adalah sebesar Rp 1,2 juta dalam setiap termin.

Baca Juga: Isi Survei Evaluasi Prakerja dan Dapatkan Insentif Rp 50 Ribu, Ini Caranya

Sebagian pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji dari gelombang 1 sudah menerima insentif tersebut.

Dalam pemaparannya pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan soal bagaimana jumlah penyaluran yang sudah dilakukan.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung soal jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 cair.

Baca Juga: Syarat untuk Dapat Banpres Produktif Usaha Mikro, Agar Masuk dalam Kuota 3 Juta Penerima

Menanggapi berbagai pertanyaan berseliweran di masyarakat, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ada dua kemungkinan jadwal.

Baca Juga: Tidak Dipungut Biaya! Segera Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x