Tidak Dipungut Biaya! Segera Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- 17 Oktober 2020, 12:33 WIB
Begini Syarat Bisa Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Begini Syarat Bisa Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih membuka lebar pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta untuk para pelaku UMKM.

Ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan diri menjadi penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta yaitu dengan online dan offline.

Jika pelaku UMKM ingin mendaftarkan diri secara online, maka bisa mengunjungi www.depkop.go.id.

Baca Juga: Lengkap! Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Sedangkan yang ingin mendaftarkan diri secara offline, bisa datang langsung ke Dinas Koperasi setempat. Pastikan juga membawa berkas yang harus dibawa saat pendaftaran.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

Bahkan ketika nanti para penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta sudah mendapatkan uang tunai, pemerintah tidak akan memungut biaya.

Ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu UMKM agar tetap bertahan di tengah pandemi corona.

Berikut ini adalah 5 syarat untuk daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: 5 Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk Daftar Banpres Produktif Rp 2,4 Juta

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x