KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah menyediakan kuota sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro atau UMKM untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Kesempatan ini dibuka hingga akhir tahun 2020.
Pemerintah memang terus meluncurkan berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menyasar langsung sesuai kebutuhan masyarakat.
Setelah BLT Subsidi Gaji, Program Kartu Prakerja, bantuan kuota dan internet gratis, Banpres Produktif bertujuan untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini adalah tahap 2. Sebelumnya, tahap 1 sudah direalisasikan hampir 100 persen dengan total dana yang tersalurkan Rp21.861 triliun atau setara 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
Baca Juga: Ini Manfaat Isi Survei Evaluasi Setelah Pelatihan Kerja, Bisa Dapat Insentif Tambahan Rp 50 Ribu
Selain itu, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) juga dalam rangka untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro untuk menambah modal agar usahanya dapat terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):
Baca Juga: Manfaat Mengisi Survei Evaluasi untuk Peserta Prakerja, Bisa Dapat Insentif Tambahan, Ini Caranya
Baca Juga: Dosa Ghibah yang Mengancam dan 4 Cara untuk Menjauhinya, Lengkap Beserta Dalil