5 Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk Daftar Banpres Produktif Rp 2,4 Juta

- 17 Oktober 2020, 10:01 WIB
tangkap layar banpres produktif depkop.go.id
tangkap layar banpres produktif depkop.go.id /depkop.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Setelah berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) diluncurkan oleh pemerintah untuk subsidi gaji, program prakerja, dan keluarga Non PKH, kini giliran untuk pelaku UMKM.

Bantuan yang disebut dengan Bantuan Presiden (Banpres) UMKM akan diberikan masing-masing Rp 2,4 juta. 

Sebelumnya, diberitakan bahwa BLT Banpres ini diperpanjang hingga Desember 2020. Kuota pun ditambah dari 9,1 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Baca Juga: Cara Mencangkok Aglonema agar Punya Banyak Anakan, Mudah untuk Pemula

Artinya, ada tambahan 3 juta kuota untu UMKM mendapatkan BLT Banpres. 

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x