KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat kini tengah menanti pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Kementerian Ketenagakerjaan RI kini masih menyelesaikan pencairan untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1.
Baca Juga: Simak, 5 Rekening Ini Dipastikan Tidak Bisa Terima Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Baca Juga: Begini Cara Cek Apakah Anda Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 atau Tidak
Diketahui masing-masing peserta penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta.
Simak 4 fakta menarik soal BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 di bawah ini.
1. Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Mengacu Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, ada 6 syarat agar para pekerja bisa menjadi peserta BLT BPJS Ketenagakerjaan. Keenamnya adalah: