KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Ketenagakerjaan membawa kabar bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan segera dicairkan.
Ada dua kemungkinan jadwal pencairan dana BLT gelombang 2 tersebut. Salah satu kemungkinannya yakni pada akhir Oktober 2020.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujar Menaker Ida Fauziyahpada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu seperti dikutip dari Instagram resmi milik Kemnaker.
Baca Juga: Kemenkop UKM Masih Buka Pendaftaran Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Caranya
Tentunya dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan yang paling penting diperhatikan selain itu yakni soal syarat agar bisa menerima BLT gelombang 2.
Melansir dari laman Kemnaker, ada peraturan yang mengatur soal persyaratan yang tertuang di Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Sejumlah syarat bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 diantaranya adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima Upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Khawatir dengan Lucas NCT, Tagar #WeLoveYouLucas Trending di Twitter
Jika sudah memenuhi persyaratan, pekerja juga bisa memastikan apakah masih bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 kali ini.