Waduh, Pekerja dengan 5 Rekening Ini Tidak Akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 17 Oktober 2020, 07:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram/@idafauziyahnu

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan membawa kabar gembira bagi soal jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam pernyataannya pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa kemungkinan BLT akan dicairkan mulai akhir Oktober 2020 setelah gelombang 1 usai.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," kata Menaker pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Aglonema atau Sri Rejeki, Tanaman Hias Berharga Jutaan Rupiah, Makin Langka Makin Mahal

Di samping penyaluran BLT gelombang 1 kerap kali mendapat banyak pernyataan mengapa tidak juga bisa mendapat dana.

Jika ditelusuri, ada sejumlah persyaratan yang diajukan sebelum pekerja menerima BLT. Salah satunya terkait keberadaan rekening aktif.

Seperti dikutip dari Mantra Sukabumi, ada 5 kategori rekening yang dipastikan tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. Berikut rinciannya.

Baca Juga: Kulit Bawang dan 7 Bahan Alami Ini Bisa Dijadikan Pupuk untuk Tanaman Hias

1. Rekening tidak sesuai NIK 
2. Rekening yang sudah tidak aktif 
3. Rekening pasif 
4. Rekening yang tidak tercatat 
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x