KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) sejak 9 September 2020 membuka pendaftaran untuk pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah untuk bisa menerima bantuan.
Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku UMKM tersebut.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp2,4 juta untuk tambahan modal usaha.
Baca Juga: Update Informasi Prakerja Gelombang 11, Ini Rangkumannya
Hal itu agar UMKM dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19. Jika usaha mikro tetap berjalan maka perekonomian nasional pun terjaga.
Agar pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BLT UMKM maka harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus melakukan pendaftaran ke Kemenkop UKM RI.
Pendaftaran melalui link khusus atau secara online sudah ditutup oleh Kemenkop UKM.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Segera Cair, Pastikan Anda Tidak Termasuk Sebagai Pemilik Rekening Ini
Meskipun pendaftaran secara online sudah ditutup tapi masih dibuka pendaftaran dengan cara offline.
Daftar offline yang dimaksud yakni dengan langsung mendatangi Kantor Dinas Koperasi terdekat kamu tinggal.