Bawa KTP dan 4 Dokumen Ini ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM untuk Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- 17 Oktober 2020, 09:00 WIB
Pelaku usaha bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Pelaku usaha bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta. /Pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) sejak 9 September 2020 membuka pendaftaran untuk pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah untuk bisa menerima bantuan.

Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku UMKM tersebut.

Bantuan  yang diberikan sebesar Rp2,4 juta untuk tambahan modal usaha. 

Baca Juga: Update Informasi Prakerja Gelombang 11, Ini Rangkumannya

Hal itu agar UMKM dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19. Jika usaha mikro tetap berjalan maka perekonomian nasional pun terjaga.

Agar pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BLT UMKM maka harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus melakukan pendaftaran ke Kemenkop UKM RI.

Pendaftaran melalui link khusus atau secara online sudah ditutup oleh Kemenkop UKM.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Segera Cair, Pastikan Anda Tidak Termasuk Sebagai Pemilik Rekening Ini

Meskipun pendaftaran secara online sudah ditutup tapi masih dibuka pendaftaran dengan cara offline.

Daftar offline yang dimaksud yakni dengan langsung mendatangi Kantor Dinas Koperasi terdekat kamu tinggal.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x