Daftar offline yang dimaksud yakni dengan langsung mendatangi Kantor Dinas Koperasi terdekat kamu tinggal.
Sebagaimana dilansir dari laman website Kemenkop UKM RI para pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Waduh, Pekerja dengan 5 Rekening Ini Tidak Akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah
3. Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Cara Mencangkok Aglonema agar Punya Banyak Anakan, Mudah untuk Pemula
Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta sangat mungkin didapatkan bagi pelaku usaha yang memiliki usaha di domisi yang berbeda dengan domisili pelaku usaha dengan melampirkan SKU.