KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan segera dicairkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Rencananya penyaluran akan mulai terlaksana sekitar akhir bulan Oktober 2020. Namun tak menutup kemungkinan bisa mundur hingga ke bulan berikutnya.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujar Menaker pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Suzy Beradu Peran dengan Nam Joo Hyuk dalam Drama Korea Start Up
Di balik penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut, rupanya masih ada beberapa pekerja yang belum juga menerima bantuan pada termin 1.
Jika menilik dari penerimaan bantuan, tentu ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Salah satunya soal kepemilikan rekening.
Ada 5 kriteria rekening pekerja yang tidak akan mendapat transferan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Baca Juga: Ini Spesifikasi HP untuk Main Genshin Impact Agar HP Tidak Lag
Baca Juga: Tidak Dipungut Biaya! Segera Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta