Ingin Daftar Banpres Produktif BLT UMKM? Syaratnya Punya Surat Keterangan Usaha, Ini Cara Buatnya

- 11 Oktober 2020, 06:15 WIB
Bantuan UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta Masih Bisa Daftar, Cek Cara  Daftar dan Syarat nya Terbaru
Bantuan UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta Masih Bisa Daftar, Cek Cara Daftar dan Syarat nya Terbaru /

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan diberikan untuk 12 juta penerima.

Bantuan yang disebut dengan Bantuan Presiden (Banpres) UMKM akan diberikan masing-masing Rp 2,4 juta. 

Syaratnya adalah harus mendaftar dan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU). 

Baca Juga: 7 Jenis Lovebird yang Disukai Banyak Orang, Ada Daftar Harganya

Setelah berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) diluncurkan oleh pemerintah untuk subsidi gaji, program prakerja, dan keluarga Non PKH, kini giliran untuk pelaku UMKM.

 

Sebelumnya, diberitakan bahwa BLT Banpres ini diperpanjang hingga Desember 2020. Kuota pun ditambah dari 9,1 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Artinya, ada tambahan 3 juta kuota untu UMKM mendapatkan BLT Banpres. 

Syarat daftar untuk UMKM cukup sederhana. Salah satunya adalah memiliki SKU yang bisa dibuat dengan cara cukup mudah.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Merawat Ikan Hias di Akuarium untuk Pemula

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x