KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan diberikan untuk 12 juta penerima.
Bantuan yang disebut dengan Bantuan Presiden (Banpres) UMKM akan diberikan masing-masing Rp 2,4 juta.
Syaratnya adalah harus mendaftar dan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: 7 Jenis Lovebird yang Disukai Banyak Orang, Ada Daftar Harganya
Setelah berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) diluncurkan oleh pemerintah untuk subsidi gaji, program prakerja, dan keluarga Non PKH, kini giliran untuk pelaku UMKM.
Sebelumnya, diberitakan bahwa BLT Banpres ini diperpanjang hingga Desember 2020. Kuota pun ditambah dari 9,1 juta penerima menjadi 12 juta penerima.
Artinya, ada tambahan 3 juta kuota untu UMKM mendapatkan BLT Banpres.
Syarat daftar untuk UMKM cukup sederhana. Salah satunya adalah memiliki SKU yang bisa dibuat dengan cara cukup mudah.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Merawat Ikan Hias di Akuarium untuk Pemula