Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Rp 12,5 Miliar dari Facebook, Begini Cara Daftarnya

- 9 Oktober 2020, 20:44 WIB
Tangkapan layar penjelasan bantuan yang diberikan Facebook untuk pelaku UMKM
Tangkapan layar penjelasan bantuan yang diberikan Facebook untuk pelaku UMKM /facebook

KABAR JOGLOSEMAR - Tak hanya pemerintah saja, perusahaan teknologi, Facebook juga memberikan sejumlah dana untuk penanganan Covid-19 bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Dikabarkan, untuk penanganan Covid-19, Facebook menggelontorkan dana sejumlah Rp 12,5 miliar bagi pelaku UMKM.

Seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari Berita DIY dalam artikel berjudul Cara Lengkap Dapat Bantuan BLT UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook, Ditutup Minggu Depan, Direktur Facebook Indonesia, Pieter Lydian mengatakan langkah ini diambil untuk membantu memulihkan UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Anda Pekerja yang Ingin Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Simak Syaratnya!

“UKM saat ini mengalami masa-masa yang sangat sulit, banyak dari mereka yang berusaha beradaptasi dan memanfaatkan platform online. Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para pemilik UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat, termasuk dukungan finansial, untuk membantu mereka bangkit kembali, menata ulang strategi dan memulihkan kinerja usahanya,” ungkap Pieter Lydian.

Pendaftaran program bantuan UMKM dari Facebook ini telah dibuka sejak 6 Oktober dan akan ditutup pada 12 Oktober mendatang.

Syarat Mendapat Bantuan UMKM Facebook
- Memiliki 2 hingga 50 karyawan
- Usahanya telah berjalan lebih dari satu tahun
- Terdampak pandemi COVID-19
- Berlokasi di sekitar wilayah operasional Facebook

Baca Juga: Rayakan Hari Hangeul di Korea Selatan, Font Resmi Song Triplets Daehan, Minguk, Manse Dirilis

Dokumen yang Diperlukan
- Akta Pendirian entitas bisnis Anda
- Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x