2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Sudah 5G, Simak 4 Tipe iPhone 12 yang Bakal Dirilis
Baca Juga: Selamat, BTS Bawa Pulang Trofi ke 18 untuk Lagu Dynamite
Jika pelaku UMKM memiliki alamat tempat usaha yang berbeda dengan alamat KTP, tetap bisa mendaftarkan atau mengajukan diri dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Lalu, data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)