Ayo Buat Kartu Keluarga Sejahtera untuk Dapat Bantuan BLT Non PKH Rp 500 Ribu, Ini Caranya

- 8 Oktober 2020, 08:16 WIB
BLT Subsidi gaji BPJS Tahap 5 cair bulan ini ke bank BRI BNI Mandiri BCA, begini cara lapor jika tidak dapat.
BLT Subsidi gaji BPJS Tahap 5 cair bulan ini ke bank BRI BNI Mandiri BCA, begini cara lapor jika tidak dapat. /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Pandemi Covid-19 menimbulkan efek finansial kepada masyarakat. Diprediksi, efek tersebut bisa berlangsung cukup lama.

Pemerintah berusaha membuat roda perekonomian tetap berjalan. Masyarakat harus tetap memiliki daya beli agar ekonomi terus bertumbuh.

Berbagai program bantuan sosial untuk masyarakat terus diberikan oleh pemerintah. Upaya itu dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.

Baca Juga: Cara Isi Survei Evaluasi untuk Peserta Kartu Prakerja dan Dapatkan Insentif Rp 50 Ribu

Pemerintah pun membuat program bantuan secara bervariasi sesuai kebutuhan. Sebut saja, Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, PKH, Subsidi Pulsa, dan kini adalah Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan per Kepala Keluarga dengan nominal Rp 500 ribu.

Dilansir oleh kabarjoglosemar.com dari Berita DIY dalam artikel yang berjudul Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera untuk Dapat Bantuan BLT Non PKH Rp 500 Ribu ke 9 Juta Keluarga

Hingga bulan ini pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan serta program-program bantuan sosial, yang baru-baru ini salah satunya adalah bantuan subsidi pulsa dan paket data untuk masyarakat umum dan mahasiswa.

Dalam rangka mengurangi beban biaya saat melakukan kegiatan dan belajar secara daring (online).

Baca Juga: Warganet Bandingkan Puan Maharani dan Najwa Shihab, Mana yang Lebih Banyak Pendukung?

Pemerintah akan menargetkan sebanyak 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) ini untuk dapat menerima bantuan sosial tersebut dan pemerintah mengalokasikan sebanyak 4,5 triliun untuk program bantuan sosial Rp 500 ribu per kepala Keluarga ini.

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.

Bantuan sosial ini hanya di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada bulan September ini.

"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x