9 Ciri Pinjol Ilegal di Tahun 2021, Ketahui Agar Tak Salah Cari Pinjaman Online

- 5 September 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi, pinjol
Ilustrasi, pinjol /pixabay/ geralt

Kebanyakan, pinjol ilegal tampak memudahan dan tidak memiliki persyaratan rumit seperti di bank-bank BUMN atau swasta. Masyarakat justru wajib waspada.

Pinjol mudah meloloskan pinjaman pada nasabah tapi dalam menagih tidak kenal ampun hinga menebar teror dan mempermalukan nasabah.

Oleh karena itu, kenali 9 ciri-ciri pinjol ilegal yang banyak muncul di tahun 2021 ini:

Baca Juga: BSU Guru Honorer dan Non PNS Cair September 2021? Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id Lewat HP

1. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan tidak dibawah pengawasan OJK.

2. Tidak ada regulator khusus yang mengawasi

3. Nasabah atau peminjam dikenakan biaya atau denda yang sangat besar jika terlambat.

4. Perhitungan denda keterlambatan tidak transparan

5. Tidak tunduk pada peraturan Undang Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia

6. Tidak ada pengalaman dan tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan lembaga keuangan resmi yang terdaftar di OJK

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x