9 Ciri Pinjol Ilegal di Tahun 2021, Ketahui Agar Tak Salah Cari Pinjaman Online

- 5 September 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi, pinjol
Ilustrasi, pinjol /pixabay/ geralt

Baca Juga: Jika Nomor HP Belum Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Kuota Internet Kemendikbud, Lakukan Cara Ini

7. Alamat atau lokasi kantornya tidak jelas atau bahkan ditutupi

8. Tidak memiliki sistem pelayanan yang baik dalam menghadapi pengaduan

9. Mengakses data pribadi dan kontak dari ponsel nasabah

Untuk mencegah agar masyarakat tidak terjerat pinjaman online alias pinjol mulai diambil langkah tegas oleh pemerintah.

Salah satunya dengan menandatangani pernyataan bersama guna memberantas berbagai aplikasi dan perusahaan pinjol ilegal, yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris OJK, Wimboh Santoso.

Baca Juga: Jika Nomor HP Belum Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Kuota Internet Kemendikbud, Lakukan Cara Ini

Ada juga Menteri Komunikasi dan Informasi (@kemenkomimfo), Johnny G Plate, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia (bank_indonesia), Perry Warjiyo, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (@divisihumaspolri).

Hingga saat ini, lebih dari 3.000 pinjol telah dihentikan operasinya. Setelah dilakukan penyidikan, tidak ditemukan satupun pinjol ilegal yang berbadan koperasi.

Masyarakat harus jeli dalam memilih jasa pembiayaan dalam bentuk pinjaman atau utang. Pastikan selalu menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keungan/OJK (@ojkindonesia).

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x