9 Ciri Pinjol Ilegal di Tahun 2021, Ketahui Agar Tak Salah Cari Pinjaman Online

- 5 September 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi, pinjol
Ilustrasi, pinjol /pixabay/ geralt

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 September 2021 dari Sagittarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces

Selain itu, pastikan lembaga pinjol tergabung dalam asosiasi fintech resmi. Antara lain seperti Asosiasi Fintech Indonesia/AFTECH (@fintechid), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia/AFPI (@afpiofficial.id), serta Asosiasi Fintech Syariah Indonesia/AFSI (@afsi.id)

Ketiganya telah membuat kode etik bersama demi mewujudkan ekosistem fintech yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.

Menggunakan aplikasi pinjol sah-sah saja asalkan masyarakat juga mempertimbangkan kemampuan untuk membayar utang sebelum mengajukan pinjaman dana.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x