Awas Terjerat Pinjol, Ini 9 Ciri Pinjaman Online Ilegal 2021, Salah Satunya Mengakses Data Ponsel Nasabah

- 1 September 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi, pinjol
Ilustrasi, pinjol /pixabay/ geralt

Untuk mencegah agar masyarakat tidak terjerat pinjaman online alias pinjol mulai diambil langkah tegas oleh pemerintah.

Salah satunya dengan menandatangani pernyataan bersama guna memberantas berbagai aplikasi dan perusahaan pinjol ilegal, yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris OJK, Wimboh Santoso.

Baca Juga: Uji Coba! Ini Syarat Masuk Mal di Yogyakarta Selama PPKM Sampai 6 September 2021

Ada juga Menteri Komunikasi dan Informasi (@kemenkomimfo), Johnny G Plate, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia (bank_indonesia), Perry Warjiyo, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (@divisihumaspolri).

Hingga saat ini, lebih dari 3.000 pinjol telah dihentikan operasinya. Setelah dilakukan penyidikan, tidak ditemukan satupun pinjol ilegal yang berbadan koperasi.

Masyarakat harus jeli dalam memilih jasa pembiayaan dalam bentuk pinjaman atau utang. Pastikan selalu menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keungan/OJK (@ojkindonesia).

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 September 2021 dari Sagittarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces

Selain itu, pastikan lembaga pinjol tergabung dalam asosiasi fintech resmi. Antara lain seperti Asosiasi Fintech Indonesia/AFTECH (@fintechid), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia/AFPI (@afpiofficial.id), serta Asosiasi Fintech Syariah Indonesia/AFSI (@afsi.id)

Ketiganya telah membuat kode etik bersama demi mewujudkan ekosistem fintech yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.

Terus waspada terhadap maraknya pinjol, kenali ciri-cirinya untuk bisa membedakan pinjaman online yang resmi dan ilegal.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x